Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Komisioner KIP Aceh Tamiang Dilaporkan ke DKPP oleh Caleg DPRK
    Polkum | 1 tahun lalu
    Komisioner KIP Aceh Tamiang Dilaporkan ke DKPP oleh Caleg DPRK

    DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tiga komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, yakni Ketua RA dan anggota KA serta MWK, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil IV dari Partai Lokal, MU. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

  • Spanduk Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PPP Ishak Ibrahim Dirusak OTK
    Polkum | 2 tahun lalu
    Spanduk Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PPP Ishak Ibrahim Dirusak OTK

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Spanduk Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dapil Aceh Tamiang I dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 1, Ishak Ibrahim, S.Pd yang dipasang di kawasan kampung Paya Awe Kecamatan Karang Baru dirusak orang tak dikenal (OTK). 

  • Jadi Caleg DPRK Aceh Timur, Buron 20 Kg Sabu Tertangkap Polisi
    Aceh | 2 tahun lalu
    Jadi Caleg DPRK Aceh Timur, Buron 20 Kg Sabu Tertangkap Polisi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Resor Aceh Timur menangkap seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk Pemilu 2024, karena dugaan kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu. 

    Kepala Polres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (16/11/2023), mengatakan, caleg tersebut berinisial ZL (34), warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. 

  • Pengamat Politik Sebut Penetapan DCT Pemilu 2024 Tersisa Masalah, Khususnya di Aceh
    Sosok-ad | 2 tahun lalu
    Pengamat Politik Sebut Penetapan DCT Pemilu 2024 Tersisa Masalah, Khususnya di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengatakan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Pemilu 2024 nampaknya masih meninggalkan sejumlah masalah, khususnya dengan kekhususan Aceh, yakni pemberlakuan syarat domisili.

    Aryos menjelaskan, dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Pasal 13, ayat 1 huruf d berbunyi bahwa syarat bakal calon anggota DPRA dan DPRK harus bertempat tinggal di wilayah Provinsi Aceh.

  • KIP Bireuen Tetapkan 508 Caleg DPRK
    Sosok-ad | 2 tahun lalu
    KIP Bireuen Tetapkan 508 Caleg DPRK

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen telah menetapkan 508 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

    508 DCT tersebut akan memperebutkan sebanyak 40 kursi DPRK Bireuen pada Pemilu 2024 mendatang.

  • Pengumuman: KIP Banda Aceh Umumkan 491 DCT Anggota DPRK
    Aceh | 2 tahun lalu
    Pengumuman: KIP Banda Aceh Umumkan 491 DCT Anggota DPRK

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Banda Aceh Pemilu Tahun 2024 di Banda Aceh, Sabtu (4/11/2023).

    Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan jumlah Calon Legislatif (Caleg) DPRK Banda Aceh yang ditetapkan dan diumumkan berjumlah 491(Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) orang terdiri dari laki-laki, 303 orang dan perempuan, 188 orang.

    DPRK Banda Aceh 491 Calon